Gowa – 7menit.com – Unit Opsnal Polsek Somba Opu Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pelaku judi kupon putih dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 25 Juli 2024. Operasi ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Somba Opu IPTU Muh. Ali, S.H, M.M dan Panit Opsnal AIPDA Muhlis.

Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jum’at (26/07/2024).

Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial GF (53), seorang wiraswasta yang berdomisili di Biring Balang, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Dalam penangkapan ini, Unit Opsnal Polsek Somba Opu berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 100.000, satu buku rekapan angka-angka, dan satu unit ponsel.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Unit Opsnal Polsek Somba Opu dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Yusuf Bauty sering terjadi praktik judi kupon putih.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Unit Opsnal Polsek Somba Opu berhasil mengamankan pelaku judi kupon putih di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo pada Kamis, 25 Juli 2024.

Dalam proses interogasi, pelaku berinisial GF mengakui bahwa ia telah menjual angka kupon putih kepada masyarakat. Atas tindakan tersebut, pelaku dibawa ke Polsek Somba Opu untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut dan akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(DS)