BULUKUMBA, 7MENIT.COM–PT.Lonsum diduga kuat telah mengklaim lahan milik masyarakat Adat Kajang di dalam HGU luas tanah yang seharusnya hanya 5700 ha tapi di duga kuat luas lahan yang di kuasai PT. Lonsum sekitar 13000 ribu hektar.
Hal tersebut menimbulkan dugaan yang sangat tidak masuk akal.”Diduga kuat PT.Lonsum ada permainan atau kongkalikong antara PT.Lonsum dengan perintah kabupaten Bulukumba, khususnya BPN dan Pemerintah Daerah Bulukumba. Yang bahkan tidak mengakui PERDA sebagai prodak hukum dan menjadi pondasi kepemilikan lahan masyarakat adat kajang.
Diketahui bahwa sejak tanggal 31 Desember 2023 lalu masa berlaku izin dari PT. LONSUM sudah habis alias sudah mati, secara hukumnya, kontrak tersebut mengenai Hak Guna Usaha (HGU) gugur demi hukum.
Patut diduga PT. Lonsum sejak tahun 2012 lalu sudah tidak memiliki Izin Usaha Perdagangan (IUP).
Sehingga kala itu, Dinas Ketuhatan menolak permohonan IUP dari PT. Lonsum karena tidak mengeluarkan 20% sesuai permentan no.20
Bukan hanya itu perusahaan yang bergerak dibidang Pengolahan karet ini, diduga kuat,”bahwa lokasi yang dikelolah oleh PT.Lonsum sudah melenceng dari luas tanah sesuai yang tertera di HGU.
Lokasi tersebut tidak mencapai luas tiga belas ribu hektare (13000) hektare lebih, sementara diketahui sesuai dari Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) hanya mencapai lima ribuan ha kurang lebih 5700 ha sesuai dokumen terlampir.
Kuasa hukum Adat Kajang Kabupaten Bulukumba, SULAEMAN SH Meminta pihak terkait khususnya Aparat Penegak Hukum APH Polda Sulawesi Selatan untuk segera turun kelokasi menutup dan memasang polis line dilokasi tanah Adat Kajang yang saat ini di kuasai oleh PT. Lonsum. tanpa alas hak atau HGU yang sudah tidak berlaku lagi dan beroperasi secara ilegal di atas tanah masyarakat adat kajang bulukumba
Ditempat terpisah Ketua Umum DPP Asosiasi Jurnalis Nusantara Republik Indonesi (DPP. AJUN R.I.) ketika dihubungi Awak media melalui telfone WhatsApp miliknya,”Haryadi talli mengatakan, bahwa sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah (pemkab) Kabupaten Bulukumba, yang mana seharusnya bertindak tegas mengingat lokasi yang saat ini di klaim oleh PT.LONSUM adalah tanah adat kajang bulukumba.
Oleh karena itu, Ketua Tanah Adat Kajang Bersama Kuasa Hukum Adat Kajang Meminta kepada Kapolda sulawesi Selatan bersama BPN Provinsi Sulsel untuk turung kelokasi menutup kegiatan aktivitas PT. Lonsum dan memberikan polis line
Sementara manejer PT. Lonsum ketika dihubungi oleh ketua Ajun ri mengatakan, bahwa dirinya Sulkifli (red) untuk saat ini tidak dapat ditemui dikarenakan ada kunjungan ke polda sulsel dan BPN provinsi Sulawesi Selatan,”Ucapnya.
Semantara pemanggilan tersebut diduga kuat ada hubungannya dengan PT.Lonsum terkait lokasi lahan tanah adat kajang.(*/)