7menit.com| GOWA- Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) kembali mengungkap praktek mafia tanah dengan modus memalsukan tanda tangan aparat pemerintah desa dan kecamatan pada surat keterangan kepemilikan tanah, keterangan seporadik dan blanko spop untuk permohonan penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sabtu, (6/4/2024)
Pengungkapan praktek mafia tanah ini kali kedua oleh TIB, sebelumnya mengungkap praktek mafia tanah di kecamatan Bajeng, Maaccini Baji yang sementara sudah proses penyidikan di polres Gowa.
Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Dg Mangka mengatakan jika praktek mafia tanah di Desa Maccini Baji hampir sama. Bedanya cuma tanda tangan kepala dusun, kepala desa dan sekretaris camat semuanya asli namun data kepemilikan dan pemilik yang dipalsukan.
Surat keterangan kepemilikan tanah sifatnya prinsip yang seharusnya ditanda tangani oleh camat malah di tanda tangani oleh sekretaris kecamatan saat itu yang kini berstatus Camat Bajeng Barat,”jelas Dg Mangka
“Kasus praktek mafia tanah di kecamatan Bontomarannu dilakukan juga oleh warga namun diduga tanda tangan kepala dusun Lantebung, kepala desa Pakatto dan Camat Bontomarannu dipalsukan untuk penerbitan PBB pada lokasi yang dalam kondisi bersengketa antara pihak Helena Rusli dan Abbas
Lanjut sebutnya, hasil investigasi salah satu pihak bersengketa menggunakan jasa mafia tanah untuk mengambil jalan pintas menerbitkan PBB pada lokasi tersebut dengan memalsukan tanda tangan pejabat desa dan kecamatan,”pungkas Dg Mangka
“Hal Ini akan kita laporkan ke pihak Polres Gowa juga karena melanggar pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan ke dalam akta otentik dan Pasal 266 KUHP tentang perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman pidana kumulatif 7 tahun penjara,”ungkapnya
Kadus Lantebung, Kades Pakatto dan Camat Bontomarannu jika serius memberantas mafia tanah di wilayahnya harus keberatan dan melaporkan ke polres Gowa atas pemalsuan tanda tangan mereka karena diduga pelaku ini sudah kerap kali melakukan praktek pemalsuan seperti ini di wilayah kecamatan Bontomarannu,”tegasnya
Sementara saat di tanya apa benar dirinya yang bertanda tangan pada foto dokumen yang dikirimkan, kepala Dusun Lantebung, Hamzah menyangkal kalau itu tanda tangannya ” Iye bukan”, singkatnya
Demikian juga kades Pakatto, Basir membenarkan pemalsuan atas tanda tangan miliknya, “Benar ada yang palsukan namun sudah saya suruh cancel di bagian pengurusan PBB, Bapenda Gowa”
Lain halnya saat disampaikan dugaan pemalsuan tanda tangan Kadus Lantebung dan Kades Pakatto dipalsukan. Camat Bontomarannu, Safaat mengatakan “Saya juga berbeda sekali tanda tanganku” saat melihat juga tanda tangannya ada tertera di foto dokumen yang dikirmkan via WhatsApp miliknya.(*/)……