Takalar- 7menit.com -Beberapa bulan lalu salah satu siswa SMKN 1 Takalar mengalami pelecehan seksual yang di mana dilakukan oleh guru kesiswaannya sendiri yang berinisial (HM) kepada dirinya

Dimana kejadian tersebut siswa Ikram Alvian kls 10 Dpib selaku korban mengalami trauma dan tidak ingin melanjutkan sekolahnya apa bila Guru kesiswaan nya masih mengajar di SMKN 1 Takalar,

“Iye sebelumnya melakukan aksinya guru saya (HM) menyuruh saya masuk di ruangannya lalu langsung memeluk saya dan ingin mencium saya”Ucap korban ke media ini”

Setelah terjadi insiden tersebut korban langsung mengadu ke bapaknya untuk di bawah fisum lalu melapor ke polres takalar.

Mendengar hal ini kordinator liputan media jurnalisinfo.net angkat bicara mengatakan,”bahwa bapak Kapolres takalar diminta untuk menangkap (HM) selaku terduga pelaku pelecehan seksual terhadap siswanya sendiri, bukan hanya itu kami juga meminta kepala dinas pendidikan provinsi Sulawesi Selatan agar mencopot kepala sekolah SMKN 1 Takalar serta (HM) segera di pecat sebagai guru pengajar di karenakan supaya kasus ini tidak terjadi lagi oleh siswa yang lain”.

Lanjut kordinator liputan media jurnalisinfo.net”Apabila pihak polres takalar beserta kepala dinas pendidikan provinsi Sulawesi Selatan tidak melakukan tindakan maka kami dan beberapa lembaga organisasi media akan turun melakukan aksi unjuk rasa”.Jelasnya

Mengingat Selain Pasal 281 KUHP, terdapat juga Pasal 289 KUHP yang mengatur tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

#Tim.
#Bersambung.