7MENIT.COM | KOLAKA —Setelah sempat dilkukan pengkapan terhadap 2 pelaku tambang nikel ilegal oleh direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menetapkan 2 (dua) orang tersangka atas kejahatan-tindak pidana penambangan nikel ilegal sejak 13 November 2023 lalu,”kini tambang nikel yang berada di pomala kabupaten kolaka sultra malah terus beraktifitas dan menjadi perbincangan warga net.

Dari beberapa perusahaan yang terlibat dilokasi tambang nikel yang berada di pomala, “diduga masa berlaku izin perusahaan tersebut sudah habis alias mati,”namun tetap aktif beroperasi siang dan malam hari.

Lokasi tambang nikel yang berada diwilayah hukum Polres kolaka dan polsek pomala ini diduga tak mampu dihentikan oleh pihak APH sampai pelaku tambang merasa kebal hukum.

Ditempat terpisah, “Gerakan masyarakat bersatu (GEMA) dan lembaga pengawasn publik (LPP SEGEL RI) Meminta kepada Kapolda sulawesi tenggara (sultra) untuk segera mengevaluasi kapolres kolaka dan kapolsek pomala,”hal tersebut diduga adanya pembiaran dari pihak APH sehingga berdampak terhadap kerugian negara dari tambang tersebut.

Salah satu warga pomala kabupaten kolaka, ketika usai ditemui oleh LSM dan awak media 30 Agustus 2024 lalu, “warga yang namanya tidak ingin dipublikasi ini mengatakan, sekiranya tambang-tambang nikel yang tidak memiliki izin resmi/minerba segera ditutup dan dihentikan sementara para pelaku penambang ilegal segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

UU Pasal 158 menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dapat dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.(*/)..

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

By admin