7menit.com | GOWA Kisruh terkait SK 04 tahun 2024 mengenai pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Je’netallassa, Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, yang diterbitkan oleh Camat Pallangga yang merangkap sebagai Plt Kepala Desa Je’netalasa membuat Asri Syamsuddin angkat bicara Minggu, (31/3/2024).
Asri Syamsuddin selaku Aktivis yang bermukim di Desa Jenetallasa menanggapi bahwa apa yang dilakukan oleh Camat Pallangga Selaku Pelaksana Tugas Kepala Desa Je’netallasa sudah tepat dalam rangka penyegaran perangkat desa.
dan patut didukung demi memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini penting karena yang merasakan pelayanan adalah kami selaku masyarakat di Desa Jenetallasa. Sepanjang memenuhi syarat dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (PERMENDAGRI RI) Nomor 67 Tahun 2017, perubahan atas PERMENDAGRI Nomor 83 Tahun 2015, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Apabila usia perangkat Desa telah genap 60 tahun harus diberhentikan.
“Fenomena pemberitaan tentang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Gowa, saya harap pihak DPRD Gowa perlu mempertimbangkan dengan cermat, apalagi saya pikir masih banyak hal jauh lebih besar dan penting untuk di RDPkan. Biarkanlah pihak eksekutif menyelesaikan persoalan ini,” Tutup Aktivis Senior ini.(*/)