Gowa –  7menit.com – Tepat tanggal 08/08/2024, di kantor (PERADMI) jl Hertasning lama kabupaten Gowa korban kasus perzinahan dan kdrt bersama kuasa hukumnya menggelar konferensi pers

Terkait kasus dugaan perzinahan dan kdrt, Pihak korban bernama Kaharuddin (34) yang dimana di ketahui salah satu Asn di kabupaten je’neponto, juga merupakan suami sah dari pelaku yaitu Fitrika (32),di ketahui istri dari korban juga sebagai guru agama di SMPN 4 makassar.

Kuasa Hukum Korban DR.Muhammad Nur SH.M.PD.MH, dihadapan para media menceritakan kronologis dari awal sehingga terjadi peristiwa perzinaan dan kdrt ini, Beliau melalui korban mengatakan bahwa pelaku yg di ketahui istri korban yaitu Fitrika telah kepergok bersama laki laki lain di dalam rumah kos kosan di jl pontiku 1 LR 4 Kelurahan Kalukuang Kec.Tallo pada hari Sabtu,13 juli 2024.

Korban menambahkan Setiap kali dirinya ingin menemui istrinya, istrinya Selalu memberi alasan agar tidak bisa bertemu dengan suaminya, Karena rasa penasaran korban, Akhirnya korban berinisiatif berangkat ke makassar tanpa sepengetahuan istrinya, Setelah sampai di kos kosan di jln pongtiku makassar, Kaharuddin yang merupakan suami sah dari Fitrika, tengah memergoki istrinya dengan lelaki lain dalam keadaan yang tidak senonoh.”Ujarnya”

Ditempat yang sama korban juga mengaku bahwa memiliki bukti chat istri dengan diduga selingkuhannya yang bernama Denis (23).

Diketahui juga atas kejadian tersebut tangan korban mengalami luka lecet setelah sempat terjadi tarik menarik dan di dorong oleh pelaku yaitu Fitrika, Sedangkan laki laki yang merupakan teman selingkuhan dari pelaku, Berhasil melarikan diri dari kos kosan tersebut.

Atas peristiwa tersebut pihak korban bersama kuasa hukum mendesak pihak yang berwajib, dengan membuat laporan ke DISDIK kota makassar BKD, dan pihak SMPN 4 kota makassar, tetapi hanya pihak Sekolah yang memberi klarifikasi terkait kasus ini.

Tidak hanya itu korban bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan Fitrika selaku istri korban di Polrestabes Makassar Polda Sulsel, sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 284, Dengan Nomor laporan, LP/B/1415/VIII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar Polda Sulsel, Dan UU Nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44, Dengan Nomor laporan, LP/B/1422/VIII/SPKT/Polrestabes Makassar Polda Sulsel.

 

#Ino Sitaba (IS)

By admin