7menit.com – Wajo – Diduga SPBU 7490972 Keera Wajo, telah melangar peraturan Mentri Energi dan sumber Daya mineral, karna telah memperjual belikan jenis BBM petralite dan solar dengan mengunakan jerigen pada hari Jumat, 14 Juni 2024
Saat Tim Media 7menit.com melintas di depan SPBU 74.909.72 Keera Wajo menemukan adanya dugaan pelanggaran memprioritaskan pengisian Jerigen, bahkan menggunakan mobil pickup maupun mobil pribadi untuk mengangkut BBM, artinya diduga pihak SPBU Keera Wajo telah bekerjasama dengan menimbun BBM bersubsidi
sementara Menurut masyarakat yang ada di seputaran SPBU itu dan tidak ingin di sebutkan namanya mengatakan’ bahwa SPBU 7490972 Keera ini, hampir setiap hari kami melihat pemandangan kendaraan yang antri untuk mengisi BBM bahkan tidak kebagian BBM, karena terang- terang pihak Pertamina lebih memprioritaskan penguna jerigen, Ungkapnya
Adapun sangsi dan hukuman Yang harus di berikan, Pertamina wajib menghentikan pasokan Pertalite dan solar ke SPBU 74.909.72 Keera Wajo dan memberikan sangsi karna telah melanggar permen dan perkab
Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, Pertalite dan Solar telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, dengan kuota dan pendistribusiannya diatur oleh pemerintah.
Langkah ini dilakukan menyusul ditetapkannya Pertalite dan Solar sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 37 Tahun 2022.
Untuk menjaga penyaluran Pertalite dan Solar tepat sasaran, Pertamina melarang penjualan dan pembelian Pertalite menggunakan jerigen, kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan, dan sebagainya dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
Sementara dasar hukum bagi penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak. Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54
Untuk itu diharapkan (Aparat Penegak Hukum) Polda Sul – sel memerintahkan Polres Wajo menindak lanjuti Informasi Masyarakat dan dugaan tersebut agar tidak berulang lagi.
(Red)