5 Juni 2024
7MENIT.COM | LUWU UTARA–Merasa kebal hukum Stasiun Pengisian bahan Bakar Umum (SPBU No 74-919-06) yang berada di jalan poros mamasa tomoni lampuawa kabupaten Luwu Utara, terlihat terang- terangan mengisi bahan bakar minyak BBM Jenis solar subsidi dan pertalite terhadap para penimbun.
Foto Documt SPBU 5 Juni 2024
Pasalnya sebuah mobil plat kuning berwarna hitam agak buram ditemukan siang tadi oleh media ini lagi mengisi solar, ale-ale mobil tersebut diisi solar melalui tandon yang berada diatas mobil miliknya, tidak main-main tandon tersebut cukup besar dan mampu memuat ribuan liter.
Merasa kebal hukum, “SPBU 74-919-06 diduga tetap menyalurkan solar subsidi dan pertalite disiang hari kepada beberapa diduga penimbun hingga BBM di SPBU tersebut kehabisan bagi para sopir struk dan mobil angkutan umum lintas daerah provinsi.
Tidak jelas siapa pemilik mobil tersebut namun media ini yakin bahwa diduga sudah ada hubungan kerjasama antara SPBU dengan para mafia solar.
Dari kejadian tersebut diduga pihak APH khususnya Polres luwu Utara ikut pembiaran dengan tidak adanya tindakan sigap untuk menutup dan menangkap para pelaku penimbunan BBM solar dan pertalite yang berdampak merugikan terhadap masyarakat dan negara.
Ketua Lembaga Pengawasan Publik LPP SEGEL RI meminta pihak Polda Sulsel untuk memerintahkan jajarannya segera bertindak terhadap SPBU 74-919-06 Dan menagkap para pelaku penyalur dan penimbun BBM.
Hal senada diungkapkan oleh tokoh masyarakat selaku pemerhati lingkungan dan kelestarian budaya,”Andi Gilang Bangsawan B.sw mengatakan melindungi dan mendukung bagi pelaku penimbunan BBM sama halnya ikut serta merugikan masyarakat dan negara.
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).(*/) dn-s